Jakarta, 13 November 2025 — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penipuan online berkedok investasi mata uang kripto yang telah merugikan ratusan korban di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Hartono menjelaskan bahwa sindikat tersebut menawarkan keuntungan hingga 30% per bulan melalui aplikasi investasi fiktif bernama CryptoGrow. Setelah korban menyetor dana, para pelaku menutup akses aplikasi dan menghilang.
“Total kerugian sementara mencapai Rp 58 miliar, dan kami sudah mengamankan enam tersangka utama yang berperan sebagai pengelola dana, pembuat aplikasi, hingga perekrut korban,” ujar Dedi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini beroperasi sejak awal 2024 dengan menggunakan server luar negeri untuk menyamarkan jejak transaksi. Polisi juga bekerja sama dengan Interpol untuk melacak aset digital hasil kejahatan yang ditransfer ke sejumlah dompet kripto internasional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jika ada janji keuntungan tidak masuk akal, bisa dipastikan itu penipuan,” tegas Dedi.


