
Pada saat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11). Seluruh peserta rapat secara bulat menyatakan setuju dan meresmikan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengambil Keputusan setelah meminta persetujuan seluruh fraksi usai mendengar laporan Ketua Komisi III DPR,
Puan menegaskan bahwa laporan Komisi III mengenai proses dan substansi pembahasan KUHAP telah disampaikan secara jelas. Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi menyesatkan yang beredar terkait UU KUHAP yang baru disahkan.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya rasa cukup dipahami dan dimengerti. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu hoaks tidak betul. Semoga kesalahpahaman dan ketidak mengertian bisa dibetulkan,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta.
Menurut dia, pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi publik.
“Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” ujar Puan.
Dikatakan Puan, pembaruan ini membawa hukum acara pidana lebih relevan dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan kebutuhan penegakan hukum. Sebab Selama proses pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati substansi utama yang menjadi dasar pembaruan hukum acara pidana.
“mencakup Penegasan diferensiasi peran penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, dan lansia. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.”
Puan menyebut, KUHAP yang baru ini akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026 mendatang.



