
Kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional yang mengancam kedaulatan bangsa dan negara, menggerus moral generasi muda dan menghancurkan potensi sumber daya manusia Indonesia.
Sindikat Narkoba Internasional menyasar Indonesia sebagai pasar Narkoba karena jumlah penduduknya yang mencapai 286,7 juta jiwa. Terdapat tiga kawasan yang dikenal sebagai sentra produsen narkotika internasional, yakni kawasan Golden Peacock (Kolombia, Peru, Bolivia, Meksiko), Golden Crescent (Afghanistan, Iran, Pakistan), dan Golden Triangle (Thailand, Myanmar, Laos) plus China. Prevalensi penyalah guna narkoba global sebesar 5,8% atau terdapat sekitar 292 juta orang di seluruh dunia yang menyalahgunakan narkoba (UNODC, 2022).
Sedangkan prevalensi penyalah guna narkoba di Indonesia tahun 2023 kategori setahun pakai 1,73% atau 3,33 juta jiwa (rentang umur responden 15 s.d. 64 tahun). Kelompok umur mayoritas Penyalah Guna narkoba adalah kelompok usia produktif yakni usia 15 s.d. 49 tahun.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan BNN bersama BRIN hingga BPS pada tahun 2023, sebanyak 28,2 persen Pengguna Narkoba berasal dari kalangan usia 15-24 tahun. Penyalahagunaan Narkotika pada usia pelajar dan mahasiswa meningkat dibanding tahun 2021. Total ada 903.600 orang yang berusia 15 sampai 24 tahun yang berstatus pengguna Narkoba.
Berdasarkan data tahun 2024, lebih dari 50 persen kasus tindak pidana narkotika melibatkan remaja dan dewasa muda yaitu usia 17-35 tahun. Dari data dan fakta tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah menyentuh berbagi lapisan tanpa memandang usia, status sosial maupun profesi. Aparat negara juga banyak yang terkontaminasi narkotika (TNI, Polri, BNN, Jaksa, Hakim, ASN) termasuk para pelajar, mahasiswa, artis dan masyarakat lainnya. Penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya karena memiliki efek yang sangat negatif terhadap kerusakan fisik dan mental siapapun yang mengkonsumsinya. Untuk itu diperlukan penanganan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Lembaga Pemasyarakatan bahkan sering menjadi tempat berkembangnya kejahatan baru dan tidak menyentuh akar permasalahan yaitu kecanduan sebagai penyakit kronis. Seperti diketahui bahwa mayoritas penghuni Lapas adalah Narapidana kasus Narkoba terutama para pengguna Narkoba (Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika).
Pertanyaannya mengapa para pengguna narkotika lebih banyak dipenjara yang seharusnya ditempatkan di tempat rehabilitasi Narkoba yang perlu mendapatkan penanganan baik melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial karena di dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Permasalahannya Polisi sebagai Penyidik dan Jaksa sebagai Penuntut Umum tidak mencantumkan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 kepada penyalahguna narkotika. Di dalam Pasal 127 ayat (3) UU 35 tahun 2009 disebutkan bahwa dalam hal Penyalah Guna Narkotika dapat dibuktikan atau terbukti sebagi korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Polisi di dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik hanya mencamtumkan Pasal – Pasal pengedar bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yaitu Pasal 111, 112,113, 114, 115, 116 dan Pasal 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal inilah yang membuat para pengguna narkotika kuhususnya pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ditempatkan di penjara. Untuk itu diperlukan perubahan paradigma hukum dalam memandang pengguna narkotika. Mereka bukan hanya pelaku tindak pidana, tetapi juga korban yang mengalami penderitaan fisik dan psikologis. Pidana penjara semata tidak menyelesaikan persoalan, justru meningkatkan potensi pengulangan menyalahgunakan Narkotika.
Apakah penjatuhan pidana penjara terhadap penyalahgunaan Narkotika masih relevan ?
Penerapan pidana penjara bagi pengguna narkotika masih menimbulkan perdebatan dalam hukum pidana Indonesia. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang memungkinkan penyalahguna dijatuhi pidana penjara, tetapi juga memberi ruang bagi para Penyalah Guna Narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi.
Dalam konteks penyalahguna narkotika, paradigma rehabilitasi lebih sesuai dengan teori proporsionalitas yang menuntut keseimbangan antara tingkat kesalahan, bahaya yang ditimbulkan, dan sanksi yang dijatuhkan. Penyalahguna sejatinya adalah korban ketergantungan, maka pemulihan melalui rehabilitasi lebih tepat dibandingkan pemenjaraan. Rehabilitasi tetap mengandung unsur pembatasan kebebasan, tetapi tujuannya pemulihan, bukan pembalasan.
Tempat rehabilitasi memberikan pendekatan multidimensi berupa terapi medis, konseling psikososial, pendampingan spiritual, dan reintegrasi sosial. Orientasi ini lebih relevan bagi pengguna narkotika karena memulihkan kapasitas personal dan sosial. Jika ditinjau dari nilai proporsionalitas, nilai manfaat dan nilai keadilan, pidana penjara bagi pengguna narkotika semakin sulit dipertahankan.
- Nilai proporsionalitas : Memenjarakan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang secara medis dikategorikan sebagai individu dengan gangguan kesehatan tidak seimbang dengan hakikat kesalahannya.
- Nilai manfaat : Penjara tidak terbukti mengurangi ketergantungan, bahkan berpotensi memperburuk kondisi dengan menempatkan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam lingkungan penjara yang rawan memicu kejahatan.
- Nilai Keadilan : Hukuman penjara bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika cenderung mengabaikan kemanusiaan dengan memandang pecandu semata sebagai pelaku kejahatan, bukan sebagai individu yang perlu diselamatkan.
Program Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika mengintegrasikan layanan medis dan sosial terbukti lebih effektif dalam mengembalikan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke peran sosial dalam menjalankan aktifitas hidupnya di tengah masyarakat.
Secara psikologis, rehabilitasi membantu individu mengatasi ketergantungan, stigma, dan menumbuhkan motivasi hidup sehat. Dari sisi sosial, rehabilitasi memulihkan peran individu agar mampu berinteraksi wajar di tengah masyarakat melalui konseling, pelatihan keterampilan, dan pembinaan spiritual. Upaya komprehensif ini tidak dapat dicapai melalui pemenjaraan yang lebih menekankan pengendalian ketertiban dibanding pemulihan perilaku.
Rehabilitasi harus dipandang sebagai strategi utama, sejalan dengan pembaruan hukum pidana Indonesia dan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Bahkan Hakim di dalam memeriksa perkara Pecandu Narkotika di dalam Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan dapat memutus untuk memerintahkan Pecandu Narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika atau menetapkan untuk memerintahkan Pecandu Narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Pertanyaannya siapa yang memiliki kredibilitas dalam memilah mana Penyalah Guna Narkotika, mana Pengedar, Kurir dan Bandar Narkotika ?
Di dalam instumen hukum nasional (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 TAHUN 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama 7 Instansi K/L tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, dan Surat Edaran Kepala BNN Nomor SE//9/III/KA/HK.01.05/2020/BNN tentang Pelaksanaan Asesmen Terpadu Tahun 2020) telah mengatur mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang menilai status hukum Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
TAT terdiri dari Tim Hukum (Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham, ditambah Bapas (dalam hal penanganan perkara anak) dan Tim Medis (Dokter dan Psikolog) yang telah memiliki sertifikat Asesor dari Kementerian Kesehatan.
Tim Hukum bertugas menganalisis terhadap seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap narkotika dan penya lahgunaan narkotika, sedangkan Tim Medis bertugas melakukan Asesmen dan menganalisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang. Hasil asesmen ini menjadi dasar pertimbangan apakah Penyalah Guna Narkotika layak ditempatkan dalam program rehabilitasi.
Mekanisme ini diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010, SEMA No. 3 Tahun 2015, dan SEMA No. 1 Tahun 2017) yang memberikan petunjuk dalam menentukan penyalahguna narkotika dari tiga aspek utama yaitu jumlah barang bukti, adanya pengulangan tindak pidana, dan kondisi pelaku serta ruang bagi hakim untuk menengahi pidana minimum sebagaimana termuat dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan jaksa.
Point penting SEMA Nomor 4 Tahun 2010, dalam hal Hakim menjatuhkan pemidanaan berupa rehabilitasi, malis Hakim harus menunjuk tempat rehabilitasi dalam putusannya sebagai berikut :
- Lembaga Rehabiltsi yang dikelola dan dibina BNN.
- RS Jiwa di seluruh Indonesia.
- Panti Rehabilitasi Kementerian Sosial dan unit pelaksana tekhnis daerah.
- Tempat Rehabilitasi Masyarakat akreditasi Kemenkes dan Kemensos.
Dijelaskan pula dalam penjatuhan rehabilitasi, Hakim harus mempertimbangkan kondisi kecanduan terdakwa sehingga perlu keterangan ahli sebagai standar proses rehabilitasi sebagai berikut :
- Program Detoksifikasi dan Stabilisasi : Lamanya 1 Bulan
- Program Primery : Lamanya 6 Bulan
- Program Re Entry : Lamanya 6 Bulan
KESIMPULAN
Permasalahan Narkotika adalah permasalahan sosial yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Penyalahgunaan Narkotika bukan hanya berdampak pada pemakainya tetapi juga berdampak pada melemahnya ketahan nasional baik ketahanan di bidang sosial, ekonomi maupun budaya. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika paling banyak berada pada usia produktif antara usia 35 – 44 tahun. Banyaknya pemakai narkotika yang berusia produktif tentunya sangat mengkhawatirkan karena pada usia tersebut seharusnya digunakan untuk berkarya. Dengan adanya pemakaian narkotika, produktifitas menurun sehingga berdampak pada ketahanan ekonomi.
Fakta menunjukkan bahwa Penyah Guna Narkotika lebih banyak mendekam di Penjara dibandingkan dengan Bandar, Pengedar dan Kurir Narkotika yang menyebabkan Lapas menjadi over kapasitas. Memenjarakan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika terbukti tidak effektif. Secara normatif, hukum Indonesia telah menyediakan ruang rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 127 dan pasal 103 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui UU Nomor 35 Tahun 2009, KUHP baru, dan Regulasi Mahkamah Agung, Program Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan dinilai lebih proporsional karena memulihkan pengguna dari penyakit ketergantungan sekaligus mengembalikan fungsi sosialnya. Oleh karena itu, paradigma pemulihan melalui rehabilitasi harus lebih dikedepankan, dengan menempatkan pemenjaraan sebagai ultimum remedium (Hukum Pidana Penjara adalah upaya terakhir atau sanksi terakhir atas semua upaya lain). Penerapan rehabilitasi harus selektif, berdasarkan hasil asesmen terpadu yang membedakan pengguna murni dengan pengedar, kurir dan Bandar Narkotika sehingga dapat menyelamatkan generasi muda dari keterpurukan Narkotika.



