A. POSISI KASUS
1. Duduk Perkara
Sebuah startup teknologi di sektor akuakultur diduga melakukan manipulasi
laporan keuangan dan data operasional berdasarkan audit internal dan audit
independen. Temuan audit tersebut memicu:
• Krisis kepercayaan investor
• Penetapan tersangka terhadap mantan CEO dan dua eksekutif
• PHK massal
• Penurunan valuasi secara drastic
Audit memperlihatkan selisih signifikan antara laporan resmi dan kondisi riil
periode Januari–September 2024.
2. Dokumen yang Diperiksa
a. Audit Internal;
b. Audit Independen 2024;
c. Laporan Keuangan 2023–2024;
d. Data Operasional Smart Feeder;
e. Komunikasi investor;
f. BAP eksekutif;
g. Kontrak investasi & penggunaan dana.
B. DASAR HUKUM
• UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
• UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
• UU No. 31/1999 jo. UU 20/2001 (Tipikor)
• KUHP (Pasal 372 & 378)
• Peraturan OJK tentang keterbukaan informasi
• SAK / PSAK 23 & 25
• UU ITE (pelaporan & data elektronik)
C. HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR
1. Pidana
• Pasal 378 KUHP — Penipuan
• Pasal 372 KUHP — Penggelapan
• Potensi Tipikor bila dana investasi digunakan secara tidak sah dan/atau
menimbulkan kerugian negara
2. Korporasi & Tata Kelola
• Pasal 97 & 98 UU PT — Tanggung jawab pribadi direksi
• Pasal 104 UU PT — Laporan keuangan menyesatkan
• Pelanggaran ketentuan OJK (misleading information)
• Pelanggaran PSAK 23/25
D. ANALISIS HUKUM
1. Laporan Laba Palsu
Laba Rp 260 miliar vs rugi riil Rp 575 miliar ? misrepresentation ? unsur tipu
muslihat terpenuhi.
2. Manipulasi Pendapatan Klaim Rp 12,2 T vs riil Rp 2,5 T ? pola fraud ? bukan kesalahan pencatatan.
3. Data Operasional Fiktif
400.000 feeder vs 24.000 riil ? false reporting ? mempengaruhi valuasi secara tidak sah.
4. Dampak terhadap Investor
Kerugian nyata ? membuka dasar gugatan PMH, tuntutan ganti rugi, dan
pertanggungjawaban direksi.
5. Pelanggaran Fiduciary Duty
Direksi melanggar:
• Duty of care ? tidak berhati-hati & tidak memverifikasi data
• Duty of loyalty ? menyetujui laporan yang menyesatkan
• Obligation to supervise ? pengawasan internal tidak dijalankan
E. PENDAPAT HUKUM
1. Pertanggungjawaban Pidana
Unsur penipuan, penggelapan, dan potensi Tipikor terpenuhi.
2. Pertanggungjawaban Perdata
Investor dapat melakukan:
• PMH
• Gugatan ganti rugi
• Pembatalan perjanjian
• Class action
3. Pertanggungjawaban Korporasi
Perseroan dapat dikenai corporate criminal liability (pertanggungjawaban
pidana korporasi).
4. Administratif
OJK dapat menjatuhkan sanksi administrasi, pembekuan izin tertentu, atau
pembatasan aktivitas pendanaan.
5. Rekomendasi Langkah Hukum
Audit forensik, digital evidence preservation, penelusuran aliran dana, reformasi
internal governance.
F. KESIMPULAN
Manipulasi pendapatan, laporan laba palsu, dan data operasional fiktif menunjukkan adanya pola fraud terstruktur. Direksi telah melanggar fiduciary duty, dan perlindungan tanggung jawab terbatas tidak lagi dapat dijadikan tameng. Perbuatan memenuhi unsur pidana, perdata, dan administratif serta merugikan investor dan ekosistem startup.
G. Pengesampingan Status Badan Hukum Perseroan (Corporate Veil) & Pertanggungjawaban Direksi
1. Prinsip Umum Corporate Veil
Corporate veil adalah konsep hukum yang memisahkan tanggung jawab perseroan dengan pengurusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT. Prinsip ini memberikan perlindungan bagi direksi dan pemegang saham dari tanggung jawab pribadi.
2. Pengertian & Karakteristik
Corporate veil berarti:
• Tirai pemisah antara entitas perseroan dan orang-orang di baliknya.
• Tirai ini dapat dikesampingkan (disregarded) bila perseroan dipakai sebagai alat fraud, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum.
• Tujuannya untuk mencegah perseroan dijadikan “kedok” kejahatan korporasi.
3. Ketentuan Pengesampingan Menurut UU PT
• Pasal 3 ayat (2) ? corporate veil dapat dikesampingkan bila PT digunakan
untuk melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, atau merugikan pihak lain.
• Pasal 97 ayat (3)–(4) ? direksi bertanggung jawab pribadi jika lalai atau sengaja menimbulkan kerugian.
• Pasal 104 ? laporan keuangan menyesatkan otomatis membuka pintu tanggung jawab pribadi direksi.
4. Relevansi pada Perkara Ini
Corporate veil dapat dikesampingkan karena adanya:
• Laporan laba yang tidak mencerminkan realita
• Pendapatan dimark-up
• Data operasional fiktif
• Penyalahgunaan dana investasi
• Persetujuan direksi terhadap laporan keuangan yang menyesatkan
? Konsekuensi hukum: Direksi memikul personal liability tanpa perlindungan
status PT.
5. Yurisprudensi
• MA 144 K/Pid.Sus/2017 — laporan keuangan palsu ? direksi bertanggung
jawab pribadi
• MA 105 K/Pid.Sus/2019 — perseroan tidak dapat digunakan untuk
menutupi tindak pidana
• MA 112 K/Pid/2012 — penipuan investor ? corporate veil dikesampingkan
H. Dampak Terhadap Iklim Investasi di Indonesia Perkara ini membawa efek sistemik:
• Turunnya kepercayaan investor global terhadap tata kelola startup Indonesia
• Risiko reputasi sektor teknologi meningkat
• Investor asing akan memperketat due diligence
• Tuntutan governance, audit, dan compliance semakin tinggi
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tanpa transparansi, fiduciary duty, dan laporan akurat, akses modal internasional akan terhambat.



