Penguatan Peran advokat dalam UU KUHAP Baru

Advokat Teuku Edi. A

Advokat Teuku Edi. AJakarta, LBH Garis Puan – Dalam UU KUHAP Baru Peran advokat diperkuat secara signifikan untuk menjamin due process of law demi melindungi hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan Direktur Data dan Informasi LBH Garis Puan T. Edi Afrianto, SH.

Ia Mengatakan Pendampingan yang Lebih Kuat oleh advokat tidak hanya dapat mencatat dan mendengar saat mendampingi klien (tersangka/terdakwa) selama pemeriksaan.

“tetapi juga dapat menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi”. kata Pria yang akarab disapa Agam

ditambahkan olehnya, Advokat kini berhak mendampingi saksi dan korban, yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP lama.

Dimana perbedaan KUHAP Lama dan baru ini Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, cenderung menempatkan kekuasaan negara atau aparat penegak hukum lebih “powerful”. Sementara dalam revisi KUHAP yang baru disahkan DPR, hak-hak warga negara lebih diperkuat dan peran Advokat.” ujarnya.

Selain itu, sambung Agam, Kesetaraan Peran advokat ditegaskan setara dengan penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan untuk memastikan adanya keseimbangan.